Informasi
Berkala
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi
Serta Merta
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi
Setiap Saat
- Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan